Beranda Berita Terkini 212 Anak Berkewarganegaraan Ganda Resmi Peroleh SK WNI

212 Anak Berkewarganegaraan Ganda Resmi Peroleh SK WNI

Publikbogornews.com – Sebanyak 212 Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) resmi memperoleh Surat Keputusan Warga Negara Indonesia (SK WNI) sejak Oktober 2024 hingga Januari 2026.

Capaian ini menunjukkan komitmen keluarga dalam memastikan kepastian hukum dan perlindungan status kewarganegaraan anak.

Baca Juga :  Pemerintah Sampaikan Pernyataan Resmi Terkait KUHP dan KUHAP

Ketentuan mengenai kewarganegaraan ganda bagi anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang memberi ruang bagi anak untuk menentukan pilihan kewarganegaraannya melalui mekanisme resmi dan bertanggung jawab.

Baca Juga :  Kemenko Polkam Dorong Peningkatan Kualitas Demokrasi di Bali, Targetkan Naikkan Skor IDI

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menegaskan bahwa status WNI bukan sekadar administrasi, melainkan menyangkut identitas, hak, serta tanggung jawab sebagai bagian dari bangsa.

Program ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan hukum yang lebih mudah, pasti, dan melindungi masa depan anak-anak Indonesia.***

Baca Juga :  Sekda Bogor Tekankan Pengelolaan Arsip Digital & Penguatan Literasi di Arsipelago 2025

Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakWargi Bogor Siap-Siap! Pemkab Bogor Buka Mudik Gratis 2026, Sediakan 40 Bus ke 5 Kota Tujuan
Artikulli tjetërPodcast Kemenkum Bahas Urgensi RUU HPI dan Sengketa Lintas Negara