Publikbogornews.com – Sebanyak 212 Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) resmi memperoleh Surat Keputusan Warga Negara Indonesia (SK WNI) sejak Oktober 2024 hingga Januari 2026.
Capaian ini menunjukkan komitmen keluarga dalam memastikan kepastian hukum dan perlindungan status kewarganegaraan anak.
Ketentuan mengenai kewarganegaraan ganda bagi anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang memberi ruang bagi anak untuk menentukan pilihan kewarganegaraannya melalui mekanisme resmi dan bertanggung jawab.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menegaskan bahwa status WNI bukan sekadar administrasi, melainkan menyangkut identitas, hak, serta tanggung jawab sebagai bagian dari bangsa.
Program ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan hukum yang lebih mudah, pasti, dan melindungi masa depan anak-anak Indonesia.***
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow



































