Beranda Berita Terkini Tawuran Warga di Malaka NTT, 1 Tewas 2 Kritis, Polisi Tetapkan 7...

Tawuran Warga di Malaka NTT, 1 Tewas 2 Kritis, Polisi Tetapkan 7 Tersangka

Publikbogornews.com – Tawuran antarwarga pecah di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (31/12/2025). Bentrokan yang terjadi di pasar mingguan Besitaek, Desa Umalawain, itu menewaskan satu orang dan menyebabkan dua warga lainnya kritis.

Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar mengatakan, para tersangka masing-masing berinisial YN alias Meki, NB alias Ken, KM alias Kiki, AS alias Okis, YS alias Ari, MS alias Adam, dan OM alias Andi.

Baca Juga :  Chelsea Lepas Leo Castledine ke Middlesbrough

“Tiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Empat tersangka lainnya dikenakan pasal yang sama ditambah Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Riki.

Baca Juga :  Bahlil dan AHY Sambut '17+8 Tuntutan Rakyat' dengan Dialog

Menurutnya, insiden bermula dari dugaan pemalakan saat hari pasar di Desa Umalawain yang memicu perlawanan korban hingga berujung bentrok antar pemuda dua desa, yakni Desa Umalawain dan Desa Lorotolus.

Dalam kejadian tersebut, Yulius Bere alias Cinta (55), warga Desa Lorotolus, meninggal dunia.

Sementara dua korban lainnya, Oktovianus Nahak dan Fer, mengalami luka berat dan masih dalam perawatan intensif.

Baca Juga :  Menilil Laut Paling Asin di Dunia;  Laut Don Juan, Laut Super Asin yang Tak Pernah Membeku di Tengah Bekunya Antartika

Selain korban jiwa, tawuran juga mengakibatkan rumah dan bengkel milik Mikael Samara serta Nopriantus Klau yang berada di pinggir jalan umum ikut terbakar.

“Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak 1 Januari 2026 dan seluruh tersangka telah ditahan,” tegas Kapolres.***

Artikulli paraprakGuntur Nazar Maulana Terpilih Pimpin PK KNPI Tenjo 2026–2029
Artikulli tjetër