Beranda Berita Terkini Polda Metro Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Arya Daru

Polda Metro Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Arya Daru

Publikbogornews.com – Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat Arya Daru Pangayunan.

Penghentian tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) yang diterbitkan pada 12 Desember 2025 dan baru diterima pihak keluarga pada 6 Januari 2026.

Baca Juga :  Diskon 100% dan Bebas Denda, Pemkab Bogor Beri Relaksasi PBB P2 Hingga Akhir Tahun

Dalam SP2 Lidik disebutkan, penyelidikan dihentikan karena penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam peristiwa kematian Arya Daru.

Namun, penasihat hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, menyatakan keluarga meyakini kematian Arya Daru merupakan peristiwa pidana yang hingga kini belum terungkap.

Baca Juga :  Kementan Kirim 207 Truk Bantuan Pangan untuk Korban Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Menurutnya, terdapat sejumlah bukti penting yang tidak ditindaklanjuti oleh penyidik.

Nicholay mengungkapkan, salah satu bukti tersebut adalah ditemukannya empat sidik jari pada lakban yang melilit tubuh Arya Daru.

Selain itu, handphone milik almarhum yang disebut polisi telah hilang sebelum kejadian, diketahui keluarga sempat kembali aktif setelah Arya Daru meninggal dunia.

Baca Juga :  Cek PPAT Terverifikasi Kini Lebih Mudah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

“Bukti-bukti nyata ini tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, seperti empat sidik jari pada lakban dan hilangnya handphone almarhum,” ujar Nicholay, Jumat (9/1) kemarin.***

Artikulli paraprakBJB Tandamata Menang Telak, Tutup Hari Kedua Proliga 2026 dengan Manis
Artikulli tjetërSop Ayam Bening Jadi Menu Favorit, Hangat dan Menyehatkan