Publikbogornews.com – Polda Jawa Tengah menetapkan ABS, pemilik barang, sebagai tersangka dalam kasus pengiriman ratusan ton bawang bombay ilegal dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Semarang tanpa dokumen resmi.
Penetapan ini menjadi langkah awal pengungkapan jaringan distribusi bawang bombay ilegal.
Polisi menduga keterlibatan pihak lain dan terus mendalami alur pengiriman serta peran aktor di balik peredaran komoditas pangan tersebut.***








































