Publikbogornews.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor mengingatkan masyarakat bahwa penerbitan dan pencetakan Kartu Keluarga (KK) kini mewajibkan seluruh anggota keluarga yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah untuk terlebih dahulu melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el).
Kebijakan ini bertujuan memastikan keakuratan data kependudukan sekaligus memperlancar proses pelayanan administrasi.
Khusus bagi anggota keluarga yang baru memasuki usia 17 tahun, perekaman KTP-el harus dilakukan sebelum mengajukan perubahan atau pencetakan KK.
Disdukcapil Kabupaten Bogor mengimbau warga untuk segera melengkapi persyaratan tersebut agar pelayanan berjalan cepat dan tanpa kendala.
Informasi lengkap seputar layanan kependudukan dapat diakses melalui kanal resmi Disdukcapil Kabupaten Bogor.*%







































