Beranda Berita Terkini Pemkab Bogor Hentikan Sementara Operasional Incinerator Sampah PT Aspex Kumbong

Pemkab Bogor Hentikan Sementara Operasional Incinerator Sampah PT Aspex Kumbong

Publikbogornews.com –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menghentikan sementara kegiatan pengolahan sampah domestik menggunakan incinerator milik PT Aspex Kumbong di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Senin (12/1/2026).

Penghentian dilakukan karena aktivitas tersebut dinilai belum sesuai dengan perizinan dan persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan.

Langkah tegas ini diambil atas arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto, menyusul maraknya pemberitaan terkait penerimaan dan pengolahan sampah domestik asal Kota Tangerang Selatan dengan volume sekitar 200 ton per hari.

Baca Juga :  Visi Nusantara Tebar Benih Ikan, Tanam Pohon, dan Gelar Pengobatan Gratis di Bogor

“Dinas Lingkungan Hidup kami turunkan langsung untuk memastikan aspek perizinan, dampak lingkungan, serta persetujuan masyarakat sekitar,” ujar Rudy.

Ia menambahkan, sebelumnya DPRD dan pemerintah desa setempat telah melakukan peninjauan lapangan dan merekomendasikan agar kegiatan tersebut tidak dilanjutkan.

Peninjauan lapangan dilakukan oleh tim Pemkab Bogor yang dipimpin Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Tengku Mulya, bersama unsur Forkopimcam dan pemerintah desa.

Baca Juga :  Bupati Rudy Susmanto Kunjungi SMKN 1 Gunung Putri Rusak, 41 Siswa Terdampak

Hasilnya, PT Aspex Kumbong diketahui memiliki izin usaha di beberapa bidang industri serta pengoperasian incinerator untuk limbah internal perusahaan.

Namun, pengolahan sampah domestik dari luar dinilai sebagai kegiatan baru yang belum tercantum dalam izin usaha maupun persetujuan lingkungan.

“Pengolahan sampah domestik merupakan aktivitas berbeda dan belum berizin. Karena itu, kami hentikan sementara,” tegas Tengku Mulya.

Baca Juga :  Timnas Indonesia U-22 Hadapi Tantangan Berat di Laga Pembuka SEA Games 2025

Ia menjelaskan, meski perusahaan telah mengajukan perubahan kegiatan usaha dan NIB, sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021, perubahan tersebut wajib disertai revisi Persetujuan Lingkungan.

Mengingat status PT Aspex Kumbong sebagai PMA dan masuk KBLI 38211, kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan berada di Menteri Lingkungan Hidup.

“Penghentian sementara ini akan kami laporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk tindak lanjut pembinaan dan pengawasan,” pungkasnya.***

Artikulli paraprakRibuan Warga Demo di Cigudeg, Bupati dan Wakil Bupati Bogor Turun Tangan
Artikulli tjetërMU Resmi Pecat Ruben Amorim, Konflik Internal Ikut Berperan