Publikbogornews.com — Pemerintah akan menyampaikan penjelasan resmi kepada publik terkait keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Pernyataan tersebut dijadwalkan pada Senin, 5 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di Kantor Kementerian Hukum, Jalan HR Rasuna Said Kav.
8–9, Jakarta Selatan. Kegiatan ini akan disiarkan langsung melalui akun Instagram resmi @kemenkum.
Pemerintah mengajak masyarakat untuk menyimak penjelasan ini guna memahami berbagai perubahan kebijakan hukum yang berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari, sekaligus sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan informasi publik.
Melalui forum ini, masyarakat juga diharapkan dapat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai arah pembaruan hukum nasional serta implementasinya ke depan.***







































