Publikbogornews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas karya jurnalistiknya.
Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, Senin (19/1/2026).
MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, jika tidak dimaknai bahwa sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat diterapkan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik diproses melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari prinsip restorative justice.
Hakim Konstitusi Guntur menegaskan, tanpa pemaknaan tegas, norma tersebut berpotensi menjerat wartawan secara langsung.
Karena itu, setiap sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik wajib diselesaikan melalui mekanisme UU Pers dengan pertimbangan Dewan Pers, demi menjamin perlindungan kemerdekaan pers.***








































