Publikbogornews.com – Tim kuasa hukum Roy Suryo mulai menghadirkan saksi dan ahli meringankan dalam perkara dugaan ijazah palsu yang menyeret Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026), untuk tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa.
Pengacara Roy Suryo Cs, Refly Harun, menyebutkan pihaknya mengagendakan kehadiran tiga saksi fakta dan tujuh ahli.
Namun, tiga saksi berhalangan hadir karena tengah menjadi saksi dalam sidang citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Surakarta.
Sejumlah ahli tetap memberikan keterangan, di antaranya Prof. Tono Saksono, ahli geodesi dan pengukuran, yang memaparkan metode analisis ilmiah yang dinilai sejalan dan dapat membuktikan kajian Roy Suryo dan Rismon Sianipar.
Selain itu, Prof. Zainal Muttaqin, dokter bedah saraf, turut menjelaskan dasar keilmuan pendekatan neuroscience yang selama ini digunakan dr. Tifa dalam menilai perilaku dan peristiwa.
Kuasa hukum menegaskan seluruh keterangan ahli bertujuan menunjukkan bahwa kajian para tersangka memiliki dasar ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.***








































