Publikbogornews.com — Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) berinisial S akhirnya menemui titik terang.
Polres Ogan Ilir menetapkan dua tersangka, yakni SK selaku Kepala Dusun Desa Seri Kembang dan HT Ketua Karang Taruna desa setempat.
Kasatreskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis mengatakan penetapan tersangka dilakukan sejak 14 Januari 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan korban, saksi-saksi, serta alat bukti.
“Benar, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Senin (19/1/2026).
Meski telah berstatus tersangka, keduanya belum ditahan karena dinilai kooperatif.
Penyidik masih akan memanggil keduanya untuk pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, SK dan HT dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi telah memeriksa belasan saksi sejak laporan dibuat pada September 2025.
Peristiwa dugaan pelecehan tersebut terjadi saat korban menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Seri Kembang pada 29 Agustus 2025 dini hari.
Insiden bermula setelah rapat penutupan KKN yang juga dihadiri kedua tersangka.
Korban diduga mengalami tindakan pelecehan di dalam kamar hingga akhirnya berhasil diselamatkan oleh rekan sesama mahasiswa.***








































