Beranda Berita Terkini Kasus Ujaran Kebencian Resbob P21, Siap Disidangkan

Kasus Ujaran Kebencian Resbob P21, Siap Disidangkan

Publikbogornews.com — Kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat streamer Adimas Firdaus alias Resbob resmi dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Perkara tersebut siap dilimpahkan ke pengadilan.

Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya mengatakan, tersangka dan barang bukti dijadwalkan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada 27 Januari 2026.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Raih Penghargaan BKN, Bukti Manajemen ASN Makin Berkualitas

Kasus ini berawal dari siaran langsung Resbob di media sosial yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian. Tersangka dijerat pasal ujaran kebencian dalam UU ITE.***

Artikulli paraprakAngin Kencang Terjang Bandung Barat, Pohon Besar Tumbang di Kota Baru Parahyangan
Artikulli tjetërRisol Mayo, Camilan Favorit Renyah Isi Melimpah