Publikbogornews.com – Kejaksaan Negeri Sleman resmi melepas gelang GPS yang sebelumnya terpasang di kaki Hogi Minaya (43), tersangka kasus penabrakan terhadap pelaku penjambretan di Jalan Laksda Adisutjipto, Sleman, DIY.
Informasi tersebut disampaikan penasihat hukum Hogi, Teguh Sri Rahadjo.
Dengan dilepasnya gelang GPS, status Hogi tidak lagi sebagai tahanan kota.
Meski demikian, ia tetap diwajibkan melakukan apel sesuai ketentuan yang berlaku.
Hogi mengaku bersyukur atas keputusan tersebut dan berharap proses hukum yang dijalaninya segera selesai.
Ia juga menyampaikan kelegaannya karena perkara ini diarahkan melalui pendekatan restorative justice.***








































