Publikbogornews.com – Kementerian ATR/BPN akan menerapkan kebijakan darurat untuk melindungi lahan sawah nasional guna mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya swasembada pangan.
Kebijakan ini dijalankan setelah mendapat persetujuan Presiden Prabowo dalam pertemuan di Istana Negara, Rabu (28/1/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, daerah yang belum menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS) dalam RTRW, maka seluruh LBS akan dianggap sebagai LP2B.
Artinya, seluruh sawah dilarang dialihfungsikan hingga penetapan LP2B sesuai ketentuan.








































