Beranda Berita Terkini ATR/BPN Terapkan Kebijakan Darurat Lindungi Sawah demi Swasembada Pangan

ATR/BPN Terapkan Kebijakan Darurat Lindungi Sawah demi Swasembada Pangan

Publikbogornews.com – Kementerian ATR/BPN akan menerapkan kebijakan darurat untuk melindungi lahan sawah nasional guna mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya swasembada pangan.

Kebijakan ini dijalankan setelah mendapat persetujuan Presiden Prabowo dalam pertemuan di Istana Negara, Rabu (28/1/2026).

Baca Juga :  Pengacara dan Klien Mengaku Dipermainkan PN Cibinong, Eksekusi Putusan PK Tak Kunjung Jalan

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, daerah yang belum menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS) dalam RTRW, maka seluruh LBS akan dianggap sebagai LP2B.

Baca Juga :  Italia Pesta Gol, Prancis Tundukkan Ukraina di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa

Artinya, seluruh sawah dilarang dialihfungsikan hingga penetapan LP2B sesuai ketentuan.

Artikulli paraprakRuben Neves Putuskan Bertahan di Al-Hilal, Manchester United Gigit Jari
Artikulli tjetërMiliter Israel Hancurkan Pemakaman di Gaza, Keluarga Korban Diliputi Duka