Publikbogornews.com — Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang mengingatkan masyarakat untuk menyiapkan dokumen dengan lengkap saat mengurus Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) agar proses pelayanan berjalan cepat dan tanpa hambatan.
Dalam keterangannya, BHP Semarang merinci sejumlah dokumen yang wajib disiapkan, mulai dari surat permohonan kepada Kepala BHP Semarang, surat kuasa bermeterai (bila dikuasakan), akta kematian dan akta perkawinan pewaris, akta kelahiran ahli waris, surat keterangan wasiat dari Pusat Daftar Wasiat Kemenkum RI, hingga KTP dan KK seluruh ahli waris.
Dokumen pendukung lain seperti surat kematian pasangan pewaris serta legalisir notaris untuk seluruh berkas juga diperlukan.
Dengan kelengkapan dokumen tersebut, proses penerbitan SKHW dapat dilakukan lebih cepat, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
BHP Semarang mengajak masyarakat memastikan hak waris terlindungi melalui penerbitan SKHW resmi demi kepastian hukum yang kuat.***





































