Beranda Berita Terkini Urus SKHW di BHP Semarang Kini Lebih Mudah, Warga Diimbau Siapkan Dokumen...

Urus SKHW di BHP Semarang Kini Lebih Mudah, Warga Diimbau Siapkan Dokumen Lengkap

Publikbogornews.com — Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang mengingatkan masyarakat untuk menyiapkan dokumen dengan lengkap saat mengurus Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) agar proses pelayanan berjalan cepat dan tanpa hambatan.

Dalam keterangannya, BHP Semarang merinci sejumlah dokumen yang wajib disiapkan, mulai dari surat permohonan kepada Kepala BHP Semarang, surat kuasa bermeterai (bila dikuasakan), akta kematian dan akta perkawinan pewaris, akta kelahiran ahli waris, surat keterangan wasiat dari Pusat Daftar Wasiat Kemenkum RI, hingga KTP dan KK seluruh ahli waris.

Baca Juga :  Bupati Bogor Rudy Susmanto Dinobatkan Sebagai Kepala Daerah Pendukung Baznas Terbaik

Dokumen pendukung lain seperti surat kematian pasangan pewaris serta legalisir notaris untuk seluruh berkas juga diperlukan.

Dengan kelengkapan dokumen tersebut, proses penerbitan SKHW dapat dilakukan lebih cepat, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga :  Jadwal Pemagangan Nasional 2025 Batch 2 Resmi Diperbarui

BHP Semarang mengajak masyarakat memastikan hak waris terlindungi melalui penerbitan SKHW resmi demi kepastian hukum yang kuat.***

Artikulli paraprakKonsolidasi Tanah Ubah Wajah Karangsari, Warga Kendal Mulai Lepas dari Belenggu Rob
Artikulli tjetërBupati Bogor Rudy Susmanto Perkuat Identitas Sunda lewat Kujang Raksasa di Pancakarsa