Publikbogornews.com – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk melindungi hak pekerja sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan dunia usaha.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025.
UMK 2026 di 27 kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota yang telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang upah minimum.
Berdasarkan keputusan tersebut, UMK tertinggi di Jawa Barat ditetapkan di Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443, sementara UMK terendah berada di Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250.
Seluruh besaran UMK 2026 dipastikan lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat.***







































