Publikbogornews.com – Kementerian Komunikasi dan Informasi menggelar Forum Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik guna memperkuat pemberantasan konten negatif perjudian daring.
Forum dipimpin Asdep Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik, menghadirkan narasumber dari Bank Indonesia, OJK, Kemkomdigi, PPATK, dan Bareskrim Polri, serta dihadiri 22 kementerian/lembaga strategis.
PPATK mencatat deposit judi daring pada Semester I 2025 mencapai Rp17,5 triliun dengan nilai perputaran transaksi Rp99,67 triliun.
Sepanjang 2024, angkanya melonjak hingga Rp51,3 triliun deposit dan Rp359 triliun perputaran transaksi, melibatkan 9,78 juta pemain. Bahkan, 603.999 KPM bansos terindikasi terpapar judi daring.
Upaya penindakan terus diperkuat. Kemkomdigi telah menurunkan lebih dari 7,5 juta konten judi daring sepanjang 2017–Desember 2025, sementara Bareskrim Polri mengungkap 665 kasus dengan 741 tersangka hingga 5 Desember 2025.
Pemerintah menegaskan kolaborasi lintas sektor krusial untuk menutup celah praktik judi daring.***







































