Publikbogornews.com– Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menaruh perhatian serius terhadap kasus pengeroyokan yang menewaskan dua debt collector di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12).
Dalam kasus ini, enam anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri telah ditetapkan sebagai tersangka.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menegaskan, segala bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan, terlebih jika dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Ia menilai tindakan main hakim sendiri mencederai prinsip profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Kami menyayangkan salah satu bentuk kekerasannya dilakukan oleh anggota kepolisian. Apa pun alasannya, tidak boleh ada kekerasan atau main hakim sendiri,” ujar Anam dalam keterangannya, Sabtu (13/12).
Kompolnas mendorong proses hukum berjalan transparan dan tegas agar kasus ini menjadi pembelajaran serta memperkuat penegakan disiplin di tubuh Polri.***






































