Publikbogornews.com – Kementerian ATR/BPN tengah merevisi sejumlah regulasi tata ruang agar lebih tangguh menghadapi potensi bencana dan perubahan iklim.
Dua aturan yang kini dibahas adalah PP Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional serta PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Dirjen Tata Ruang, Suyus Windayana, menegaskan bahwa isu ketahanan ruang menjadi prioritas utama.
“Yang paling penting sekarang adalah bagaimana kita resilient terhadap bencana dan perubahan iklim. Ke depan, hal itu harus benar-benar tercermin dalam tata ruang nasional,” ujarnya dalam Rakernas Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin (08/12/2025).
Langkah revisi ini diharapkan mampu memperkuat perencanaan ruang yang adaptif dan responsif terhadap risiko bencana di masa mendatang.***






































