Publikbogornews.com – Kejaksaan Agung akhirnya memberikan penjelasan terkait pencabutan status pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, dalam kasus pajak yang tengah ditangani.
Pencabutan tersebut dilakukan setelah penyidik menilai Victor telah memenuhi kewajiban pemeriksaan dan dinilai kooperatif selama proses berjalan.
Dengan demikian, alasan pencekalan yang sebelumnya diterapkan dianggap tidak lagi diperlukan.
Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berlanjut, sementara Victor diperbolehkan bepergian karena tidak dianggap menghambat penanganan perkara.
Untuk berita lengkapnya, publik dapat merujuk pada laporan Suara.com berjudul “Terungkap! Ini Alasan Kejagung Cabut Status Cekal Bos Djarum Victor Hartono di Kasus Pajak”.***





































