Publikbogornews.com– Impor ilegal bawang bombai dinilai bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman serius bagi pertanian nasional dan ketahanan pangan.
Komoditas yang masuk tanpa izin serta sertifikat karantina tersebut terbukti mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) berbahaya yang berpotensi merusak tanaman dan menurunkan produksi.
Kementerian Pertanian menegaskan tidak ada ruang kompromi terhadap praktik penyelundupan pangan yang merugikan petani dan membahayakan masa depan pangan Indonesia.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini hingga ke seluruh jaringan yang terlibat.
Seluruh bawang bombai ilegal telah dimusnahkan sesuai ketentuan sebagai langkah perlindungan negara terhadap petani, produksi dalam negeri, dan keamanan pangan.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk bertindak tegas dan menjaga sektor pertanian nasional dari ancaman impor ilegal.***






































