Publikbogornews.com – Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa cuti bersama bagi pekerja atau buruh bersifat fakultatif atau pilihan.
Artinya, pelaksanaannya tidak bersifat wajib dan sepenuhnya bergantung pada kebijakan perusahaan serta kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.
Ketentuan ini penting dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman di lingkungan kerja.
Pengaturan cuti bersama biasanya disesuaikan dengan kebutuhan operasional perusahaan dan hak cuti tahunan pekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan telah merangkum penjelasan lengkap mengenai ketentuan cuti bersama dalam bentuk infografik untuk memudahkan pemahaman masyarakat.
Pekerja dan pengusaha diimbau untuk mencermati aturan tersebut serta mengedepankan komunikasi dan kesepakatan bersama demi terciptanya hubungan kerja yang harmonis.***






































