Beranda Berita Terkini RUU KUHAP Resmi Disahkan, Presiden Prabowo Nyatakan Setuju

RUU KUHAP Resmi Disahkan, Presiden Prabowo Nyatakan Setuju

Publikbogornews.com — Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-8 DPR RI, Selasa (18/11/2025).

Persetujuan Presiden Prabowo Subianto disampaikan langsung oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

Baca Juga :  Jadwal Pemagangan Nasional 2025 Batch 2 Resmi Diperbarui

“Presiden menyatakan setuju atas revisi Undang-Undang KUHAP ini,” ujar Supratman dalam Rapur di Kompleks Parlemen, Jakarta. Ia menegaskan pembaruan KUHAP sangat penting untuk memperkuat sistem hukum nasional, terlebih aturan sebelumnya telah digunakan lebih dari 40 tahun tanpa revisi fundamental.

Baca Juga :  Sidang MK Soal UU Kepolisian Diwarnai Perdebatan Hakim Saldi Isra dengan Pemohon

 

Dengan pengesahan ini, pemerintah menegaskan komitmen memperbarui tata hukum acara pidana agar lebih modern, adaptif, dan sesuai kebutuhan penegakan keadilan saat ini.

Artikulli paraprakPepe Mujica: Presiden yang Mengubah Kekuasaan Menjadi Kesederhanaan
Artikulli tjetërGerakan Menanam 5 Juta Pohon Kelapa Dimulai di Selayar: Babak Baru Kebangkitan Kelapa Nasional