Publikbogornews.com — Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-8 DPR RI, Selasa (18/11/2025).
Persetujuan Presiden Prabowo Subianto disampaikan langsung oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
“Presiden menyatakan setuju atas revisi Undang-Undang KUHAP ini,” ujar Supratman dalam Rapur di Kompleks Parlemen, Jakarta. Ia menegaskan pembaruan KUHAP sangat penting untuk memperkuat sistem hukum nasional, terlebih aturan sebelumnya telah digunakan lebih dari 40 tahun tanpa revisi fundamental.
Dengan pengesahan ini, pemerintah menegaskan komitmen memperbarui tata hukum acara pidana agar lebih modern, adaptif, dan sesuai kebutuhan penegakan keadilan saat ini.

































