Publikbogornews.com – Kementerian Ketenagakerjaan kembali menegaskan bahwa uang saku peserta pemagangan adalah hak penuh peserta dan tidak boleh dipotong dalam bentuk apa pun.
Penegasan ini disampaikan menyusul maraknya laporan potongan tidak semestinya yang dilakukan sejumlah perusahaan.
Kemenaker menyebut, berapa pun besarannya dan apa pun alasannya, perusahaan dilarang keras meminta atau menarik sebagian uang saku para peserta.
Beberapa jenis potongan yang sering disalahgunakan juga diungkap agar peserta lebih waspada.
Masyarakat dan peserta magang yang menemukan praktik pemotongan tidak sah diimbau segera melaporkan melalui kanal aduan resmi MagangHub.
Pemerintah menekankan komitmen untuk memastikan program pemagangan berjalan adil, transparan, dan melindungi hak peserta.***

































