Publikbogornews.com— Kurang dari 24 jam menuju batas akhir 21 November, penetapan Upah Minimum (UM) 2026 belum juga rampung.
Padahal, PP Nomor 36 Tahun 2020 mewajibkan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat 21 November, dan disusul UM Kabupaten/Kota pada 1 Desember 2025.
Namun tenggat itu kembali terancam meleset. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, menyebut pemerintah, pengusaha, dan perwakilan buruh masih berselisih pandangan soal ambang batas (threshold) yang menjadi dasar kenaikan upah.
“Sepertinya masih dalam pembahasan. Harapannya demikian (bisa diumumkan 21 November),” ujarnya singkat melalui pesan tertulis, Rabu (19/11/2025).
Hingga kini, belum ada kepastian kapan keputusan final akan diketok.***

































