Publikbicara.com – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus mendorong kemudahan akses layanan hukum bagi masyarakat melalui sistem digital.
Kini, berbagai kebutuhan hukum dapat dilakukan secara online, mulai dari pendaftaran merek, konsultasi hukum, hingga informasi pembaruan regulasi.
Masyarakat tak lagi perlu mengantre atau datang langsung ke kantor pelayanan. Cukup melalui perangkat digital, semua proses dapat diakses dengan cepat dan praktis.
Transformasi ini menjadi langkah nyata Kemenkumham dalam menghadirkan layanan publik yang inklusif, efisien, serta dapat dijangkau kapan saja dan di mana saja.***

































