Beranda Nasional Kemnaker Tegaskan Batas Waktu Magang: Maksimal 40 Jam per Minggu

Kemnaker Tegaskan Batas Waktu Magang: Maksimal 40 Jam per Minggu

Publikbogornews.com – Kementerian Ketenagakerjaan kembali meluruskan informasi terkait jam kerja peserta Program Pemagangan Nasional.

Melalui pesan resmi, Kemnaker menegaskan bahwa durasi magang dibatasi maksimal 40 jam per minggu, sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Kasus Keracunan MBG, Wali Kota Palangka Raya Soroti Perjanjian "Tutup Mulut"

Penegasan ini disampaikan untuk mencegah kesalahpahaman di lapangan terkait jadwal dan beban kerja peserta.

Kemnaker juga telah merangkum aturan lengkapnya dalam sebuah infografik yang dapat diakses publik untuk memastikan pemahaman yang lebih jelas.***

Baca Juga :  Pemerintah Pastikan Standar Keamanan Semua Rumah Ibadah dan Lembaga Pendidikan Agama
Artikulli paraprakAktivitas Semeru Naik ke Level Awas, BB TNBTS Tutup Total Pendakian
Artikulli tjetërReformasi Polri Dimulai, Kapolri Bentuk Pokja Tindaklanjuti Putusan MK