Beranda Daerah 21 Perusuh Aksi Akhir Agustus Didakwa: Jebol Pagar DPR hingga Lempar Molotov

21 Perusuh Aksi Akhir Agustus Didakwa: Jebol Pagar DPR hingga Lempar Molotov

Publikbogornews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat resmi mendakwa 21 peserta aksi unjuk rasa 29 Agustus 2025 atas dugaan tindak pidana kekerasan dan perusakan di depan Gedung DPR/MPR.

Baca Juga :  Dipimpin Bupati Rudy Susmanto: Bogor Musnahkan 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal dan Miras, Selamatkan Uang Negara Rp1,4 Miliar!

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025), JPU memaparkan bahwa para terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang maupun barang.

Mereka disebut merusak pagar DPR/MPR dengan memukul besi pagar dan tembok menggunakan godam serta mesin gerinda.

Baca Juga :  Bupati Bogor Matangkan Rencana Pembangunan: Prioritas untuk Kesejahteraan Warga

Selain itu, para terdakwa juga didakwa melempar bom molotov dan besi ke arah aparat kepolisian yang tengah berjaga.

Aksi tersebut terjadi dalam demonstrasi menolak pembubaran DPR yang berujung ricuh.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.**

Baca Juga :  Resep Wajik Ketan Pandan, Jajanan Pasar yang Selalu Bikin Kangen
Artikulli paraprakGuru PPPK Muda di OKU Ditemukan Tewas di Kos, Disdik Desak Polisi Ungkap Pelaku
Artikulli tjetërMisteri Onggo-Inggi, Siluman Air yang Konon Menghuni Bengawan Solo