Beranda Daerah 21 Perusuh Aksi Akhir Agustus Didakwa: Jebol Pagar DPR hingga Lempar Molotov

21 Perusuh Aksi Akhir Agustus Didakwa: Jebol Pagar DPR hingga Lempar Molotov

Publikbogornews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat resmi mendakwa 21 peserta aksi unjuk rasa 29 Agustus 2025 atas dugaan tindak pidana kekerasan dan perusakan di depan Gedung DPR/MPR.

Baca Juga :  Kejagung Ungkap Alasan Cabut Status Cekal Bos Djarum Victor Hartono

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025), JPU memaparkan bahwa para terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang maupun barang.

Mereka disebut merusak pagar DPR/MPR dengan memukul besi pagar dan tembok menggunakan godam serta mesin gerinda.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Kirim Relawan dan Bantuan Medis ke Sumatera, Tekankan Kemanusiaan Tanpa Batas

Selain itu, para terdakwa juga didakwa melempar bom molotov dan besi ke arah aparat kepolisian yang tengah berjaga.

Aksi tersebut terjadi dalam demonstrasi menolak pembubaran DPR yang berujung ricuh.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.**

Baca Juga :  Atas Instruksi Bupati dan Wabup, UPT Irigasi Bergerak Cepat Perbaiki Tanggul Jebol

Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakGuru PPPK Muda di OKU Ditemukan Tewas di Kos, Disdik Desak Polisi Ungkap Pelaku
Artikulli tjetërMisteri Onggo-Inggi, Siluman Air yang Konon Menghuni Bengawan Solo