Beranda Nasional Perkapolri No.4/2025 Picu Polemik, Dinilai Kontradiktif dengan Upaya Reformasi Polisi

Perkapolri No.4/2025 Picu Polemik, Dinilai Kontradiktif dengan Upaya Reformasi Polisi

Publikbogornews.com– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menerbitkan Perkapolri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Kepolisian RI pada akhir September lalu.

Aturan dengan 18 pasal ini mengatur pedoman penanganan ancaman terhadap personel, keluarga, maupun fasilitas kepolisian.

Baca Juga :  Masa Depan Patrick Kluivert di Timnas Indonesia Ditentukan di Rapat Exco PSSI

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menegaskan bahwa perkap ini bukan respons reaktif, melainkan langkah antisipatif agar tindakan aparat tetap tegas, terukur, dan sesuai hukum.

Namun, sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai beleid ini berpotensi bertentangan dengan semangat reformasi Polri.

Baca Juga :  Penyaluran Pupuk Bersubsidi 2025 Capai 62,06%, Dorong Swasembada Pangan Nasional

Pasalnya, beberapa pasal memberi legitimasi penggunaan senjata api yang dinilai berseberangan dengan aturan sebelumnya, yakni Perkapolri No.1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Perkapolri No.8/2009 tentang HAM.

Polemik ini menegaskan kembali tantangan besar reformasi kepolisian di Indonesia: menjaga keseimbangan antara perlindungan aparat dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.***

Baca Juga :  Erick Thohir Dilantik Menpora, Ikuti Jejak Maladi dari PSSI ke Kabinet
Artikulli paraprakMenuju Generasi Emas 2045, Pemerintah Perkuat Keamanan Pangan Lewat Workshop Food Safety
Artikulli tjetërMisteri Alas Roban: Hutan Angker yang Menyimpan Legenda Kelam