Publikbogornews.com– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menerbitkan Perkapolri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Kepolisian RI pada akhir September lalu.
Aturan dengan 18 pasal ini mengatur pedoman penanganan ancaman terhadap personel, keluarga, maupun fasilitas kepolisian.
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menegaskan bahwa perkap ini bukan respons reaktif, melainkan langkah antisipatif agar tindakan aparat tetap tegas, terukur, dan sesuai hukum.
Namun, sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai beleid ini berpotensi bertentangan dengan semangat reformasi Polri.
Pasalnya, beberapa pasal memberi legitimasi penggunaan senjata api yang dinilai berseberangan dengan aturan sebelumnya, yakni Perkapolri No.1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Perkapolri No.8/2009 tentang HAM.
Polemik ini menegaskan kembali tantangan besar reformasi kepolisian di Indonesia: menjaga keseimbangan antara perlindungan aparat dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.***





































