Publikbogornews.com — Kabar gembira bagi koperasi dan pelaku UMK! Kini koperasimu bisa punya merek kolektif resmi yang diakui negara dan dilindungi hukum. Caranya mudah dan biayanya terjangkau.
Cukup siapkan dokumen seperti legalitas koperasi, label merek, salinan penggunaan merek kolektif (meliputi ciri produk, metode produksi, sistem pengawasan, sanksi pelanggaran, dan daftar anggota), KTP digital ketua koperasi, serta surat rekomendasi UMK.
Pendaftaran bisa dilakukan secara online di merek.dgip.go.id dengan tarif khusus UMK hanya Rp500.000.
Dengan merek kolektif, koperasi bisa melindungi produk lokal, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan membuka peluang pembiayaan lebih luas. Saatnya produk desa naik kelas dan dikenal dunia!***

































