Publikbogornews.com– Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengungkap adanya empat alat bukti yang menjadi dasar penetapan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025), penyidik membantah klaim tim kuasa hukum Nadiem yang menyebut penetapan tersangka tidak sah karena dianggap tidak memenuhi syarat dua alat bukti.
“Dalam proses penyidikan perkara ini, kami telah memperoleh empat alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan bukti elektronik,” ujar penyidik Jampidsus di ruang sidang.
Sejauh ini, 113 saksi telah diperiksa, termasuk Nadiem yang sebelumnya tiga kali dimintai keterangan sebagai saksi. Penyidik juga menggandeng sejumlah ahli dan BPKP yang menghitung kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.
Selain Nadiem, lima tersangka lain turut ditetapkan dalam kasus yang sama, di antaranya eks staf khusus dan pejabat di lingkungan Kemendikbudristek. Sidang praperadilan atas gugatan Nadiem masih terus berlanjut di PN Jakarta Selatan.***

































