Beranda Daerah Kasus Tiktoker dan Suku Dayak, Eksistensi Hukum Adat Kembali Jadi Sorotan

Kasus Tiktoker dan Suku Dayak, Eksistensi Hukum Adat Kembali Jadi Sorotan

Publikbogornews.com– Perbincangan soal hukum adat kembali mencuat usai kasus Tiktoker yang diduga menghina Suku Dayak.

Kasus ini memunculkan pertanyaan publik tentang bagaimana posisi hukum adat dalam sistem hukum nasional, terutama setelah pengakuannya dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).

Baca Juga :  Kasus KDRT Evie Effendie Masuk Tahap Penyidikan, Diperiksa Sebagai Saksi

Apakah seseorang bisa dihukum dua kali—secara adat dan secara negara? Pertanyaan menarik ini dibahas dalam Podcast “What’s Up Kemenkum”, yang menyoroti hubungan antara hukum adat dan hukum positif di Indonesia.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Resmikan Stasiun Tanah Abang Baru

🎧 Simak selengkapnya di YouTube @kemenkum: https://youtu.be/3Ca6u6_Wm8Y***

Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakPemerintah Pastikan Standar Keamanan Semua Rumah Ibadah dan Lembaga Pendidikan Agama
Artikulli tjetërBupati Bogor dan Tinton Soeprapto Bahas Sinergi untuk Majukan Dunia Otomotif Nasional