Publikbogornews.com– Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyoroti perjanjian kerja sama antara sekolah dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mewajibkan pihak sekolah merahasiakan informasi kasus dugaan keracunan makanan bergizi gratis (MBG).
Sorotan ini muncul setelah 27 siswa SDN 3 Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, mengalami gejala keracunan usai menyantap burger MBG dengan saus kedaluwarsa pada 4 September 2025.
Fairid menegaskan, SPPG seharusnya tidak menutup-nutupi informasi yang penting bagi publik. “Masalah tidak boleh ditutup-tutupi, harus jadi bahan pembelajaran dan evaluasi,” ujarnya seperti dilansir dari tito.id pada Jumat (3/10/2025).
Ia menjelaskan, Pemkot hanya menyiapkan lahan dapur sesuai arahan Badan Gizi Nasional (BGN), sementara distribusi dan teknis pengelolaan MBG sepenuhnya kewenangan SPPG dan BGN.
Meski begitu, Pemkot berjanji memperketat pengawasan bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.
Fairid bahkan menegaskan siap memberi sanksi tegas bila pelanggaran serupa terulang. “Sanksi paling berat ya tutup,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala SDN 3 Bukit Tunggal, Sujianto, mengaku sekolah diwajibkan menandatangani perjanjian dengan SPPG yang berisi kewajiban menjaga kerahasiaan bila terjadi insiden, termasuk keracunan.
Meski sempat menolak, akhirnya perjanjian itu ditandatangani agar sekolah tidak dianggap menentang program pemerintah.***

































