Publikbogornews.com — Kasus dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan penceramah kondang asal Bandung, Evie Effendie (EE), resmi naik ke tahap penyidikan.
Pada Jumat (3/10/2025), EE memenuhi panggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan perdana.
Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga sekitar pukul 10.00 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya.
“Iya sudah diperiksa, masih dalam kapasitas saksi,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rachman.
Kasus ini bermula dari laporan NAT (19), anak kandung EE dengan mantan istrinya. NAT melaporkan ayahnya atas dugaan tindak kekerasan yang terjadi Juli 2025 saat ia menagih nafkah bulanan dan biaya pendidikan.
Kuasa hukum korban menyebut laporan mengacu pada UU Penghapusan KDRT dan Pasal 170 KUHP.
Polisi menyatakan masih akan memanggil sejumlah saksi lain sebelum menentukan status hukum Evie Effendie.***

































