Beranda Peristiwa Kasus KDRT Evie Effendie Masuk Tahap Penyidikan, Diperiksa Sebagai Saksi

Kasus KDRT Evie Effendie Masuk Tahap Penyidikan, Diperiksa Sebagai Saksi

Publikbogornews.com — Kasus dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan penceramah kondang asal Bandung, Evie Effendie (EE), resmi naik ke tahap penyidikan.

Pada Jumat (3/10/2025), EE memenuhi panggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan perdana.

Baca Juga :  Trump Hidupkan Lagi Perang Dagang dengan Cina, Tarif Impor Naik 100 Persen

Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga sekitar pukul 10.00 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

“Iya sudah diperiksa, masih dalam kapasitas saksi,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rachman.

Kasus ini bermula dari laporan NAT (19), anak kandung EE dengan mantan istrinya. NAT melaporkan ayahnya atas dugaan tindak kekerasan yang terjadi Juli 2025 saat ia menagih nafkah bulanan dan biaya pendidikan.

Baca Juga :  Bentrokan Maut di Rio de Janeiro: 132 Tewas Usai Polisi Gerebek Geng Narkoba Terkuat 

Kuasa hukum korban menyebut laporan mengacu pada UU Penghapusan KDRT dan Pasal 170 KUHP.

Polisi menyatakan masih akan memanggil sejumlah saksi lain sebelum menentukan status hukum Evie Effendie.***

Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakBasuki Laporkan Progres IKN ke Kemensetneg, Target Jadi Ibu Kota Politik 2028
Artikulli tjetërBarcelona Pecahkan Rekor Gol, Meski Tumbang dari PSG