Beranda Peristiwa Kasus KDRT Evie Effendie Masuk Tahap Penyidikan, Diperiksa Sebagai Saksi

Kasus KDRT Evie Effendie Masuk Tahap Penyidikan, Diperiksa Sebagai Saksi

Publikbogornews.com — Kasus dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan penceramah kondang asal Bandung, Evie Effendie (EE), resmi naik ke tahap penyidikan.

Pada Jumat (3/10/2025), EE memenuhi panggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan perdana.

Baca Juga :  Hasan Nasbi Resmi Jadi Komisaris Pertamina Usai Dicopot dari PCO

Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga sekitar pukul 10.00 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

“Iya sudah diperiksa, masih dalam kapasitas saksi,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rachman.

Kasus ini bermula dari laporan NAT (19), anak kandung EE dengan mantan istrinya. NAT melaporkan ayahnya atas dugaan tindak kekerasan yang terjadi Juli 2025 saat ia menagih nafkah bulanan dan biaya pendidikan.

Baca Juga :  Bupati Rudi Susmanto Resmikan Monumen Helikopter S.A-330 PUMA Pertama di Dunia

Kuasa hukum korban menyebut laporan mengacu pada UU Penghapusan KDRT dan Pasal 170 KUHP.

Polisi menyatakan masih akan memanggil sejumlah saksi lain sebelum menentukan status hukum Evie Effendie.***

Artikulli paraprakBasuki Laporkan Progres IKN ke Kemensetneg, Target Jadi Ibu Kota Politik 2028
Artikulli tjetërBarcelona Pecahkan Rekor Gol, Meski Tumbang dari PSG