Publikbogornews.com – Pemerintah Indonesia resmi mengusulkan pembentukan instrumen hukum internasional terkait pengelolaan royalti hak cipta di lingkungan digital melalui World Intellectual Property Organization (WIPO).
Usulan yang dikenal dengan nama “The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment” ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Langkah ini menjadi komitmen Indonesia untuk memastikan kreator dan pelaku industri kreatif mendapatkan perlindungan serta hak ekonomi yang adil di era digital.***

































