Beranda Daerah Dua Perempuan Tersangka Korupsi Rp20 Miliar di LPD Desa Adat Beluhu, Karangasem

Dua Perempuan Tersangka Korupsi Rp20 Miliar di LPD Desa Adat Beluhu, Karangasem

Pblikbogornews.com– Polres Karangasem mengungkap kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Beluhu, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem. Dua perempuan berinisial ISA dan HK ditetapkan sebagai tersangka dengan total kerugian negara mencapai Rp20 miliar.

Baca Juga :  Uji Wawasan Balon Ketua DPK KNPI: Menakar Kualitas Pemimpin Muda Bogor

Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan model A pada 2 Januari 2025 dan diduga terjadi sejak Februari 2024.

“Modusnya, kedua tersangka membuat kredit fiktif atas nama 87 peminjam palsu,” ungkap AKBP Joseph dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem, Rabu (8/10).

Baca Juga :  Pelantikan KNPI Versi Farizan Ricuh, Dibubarkan Polisi: OKP Tegaskan KNPI yang Sah Dipimpin Wahyudi Chaniago

ISA, selaku Ketua LPD, menyetujui pengajuan nama-nama fiktif dari HK dan memerintahkan pencairan dana melalui sekretaris. Aksi tersebut berlangsung bertahap sejak 2017 hingga 2020 dengan nilai awal Rp17,19 miliar, lalu dilanjut restrukturisasi 86 nama fiktif pada 2021–2023 senilai Rp3,09 miliar.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Lepas Kontingen Indonesia ke SEA Games 33 di Thailand

Total kerugian mencapai Rp20,28 miliar, dan kedua tersangka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.***

Artikulli paraprakBupati Bogor Tinjau Klinik Parung, Pastikan Pelayanan Kesehatan Mudah dan Nyaman
Artikulli tjetërKabuyutan Ciburuy, Jejak Kejayaan Intelektual Sunda di Kaki Gunung Cikuray