Beranda Berita Terkini DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua dan Anggota KPU RI Terkait...

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua dan Anggota KPU RI Terkait Kasus Jet Pribadi

Publikbogornews.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua, sejumlah anggota, dan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena dinilai melanggar kode etik dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca Juga :  Bupati Bogor Rudy Susmanto Hadiri Festival Desa Wisata di Kobogrfest 2025

Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyatakan sanksi diberikan setelah sidang pemeriksaan dan pembacaan putusan pada Selasa (21/10/2025).

Pelanggaran tersebut terkait penggunaan pesawat jet pribadi (private jet) oleh sejumlah pejabat KPU.

“Tujuh teradu terbukti melanggar kode etik. Mereka adalah Ketua KPU Muhammad Afifuddin, serta anggota Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, August Mellaz, dan Sekjen KPU Bernad Darmawan Sutrisno,” ujar Heddy.

Baca Juga :  12 Perusahaan Diduga Sebabkan Banjir dan Longsor di Sumatra, Menteri Kehutanan Siapkan Langkah Hukum

Sementara itu, Komisioner Betty Epsilon Idroos dinyatakan tidak terbukti melanggar dan DKPP memutuskan untuk merehabilitasi nama baiknya.

Putusan ini menegaskan komitmen DKPP untuk menjaga integritas dan etika penyelenggara pemilu di Indonesia.***

Baca Juga :  Kemenko Polkam Perkuat Koordinasi Pengamanan Laut Natuna Utara

Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakBegini Cara Peserta Magang Dapat Uang Saku dari Kemnaker
Artikulli tjetërMenkeu Purbaya: Bank Akan Genjot Penyaluran Kredit Agar Tak Rugi Bayar Bunga ke Negara