Publikbogornews.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua, sejumlah anggota, dan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena dinilai melanggar kode etik dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyatakan sanksi diberikan setelah sidang pemeriksaan dan pembacaan putusan pada Selasa (21/10/2025).
Pelanggaran tersebut terkait penggunaan pesawat jet pribadi (private jet) oleh sejumlah pejabat KPU.
“Tujuh teradu terbukti melanggar kode etik. Mereka adalah Ketua KPU Muhammad Afifuddin, serta anggota Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, August Mellaz, dan Sekjen KPU Bernad Darmawan Sutrisno,” ujar Heddy.
Sementara itu, Komisioner Betty Epsilon Idroos dinyatakan tidak terbukti melanggar dan DKPP memutuskan untuk merehabilitasi nama baiknya.
Putusan ini menegaskan komitmen DKPP untuk menjaga integritas dan etika penyelenggara pemilu di Indonesia.***

































