Publikbogornews.com — Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Bea Cukai Jawa Barat memusnahkan lebih dari 1,8 juta batang rokok ilegal dan sejumlah minuman keras tanpa izin di area Stadion Pakansari, Selasa (21/10/2025).
Nilai total barang yang dimusnahkan mencapai Rp2,8 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp1,4 miliar.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Forkopimda, Bea Cukai, Satpol PP, dan masyarakat.
Ia menegaskan, langkah ini bukan sekadar penindakan hukum, tetapi upaya melindungi masyarakat dan generasi muda dari dampak buruk rokok dan miras ilegal.
“Langkah kami belum sempurna. Untuk benar-benar tuntas, butuh dukungan aktif dari seluruh masyarakat,” ujar Rudy.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi berkelanjutan terhadap toko-toko penjual minuman beralkohol tanpa izin dan rokok tanpa cukai.
Rudy menambahkan, semangat pemberantasan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan untuk memperkuat perlindungan terhadap masyarakat.**

































