Publikbogornews.com — Puluhan akun media sosial dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian terhadap Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia.
Sebanyak 30 akun disebut terlibat dalam penyebaran konten yang dianggap menghina Menteri ESDM tersebut.
Laporan diajukan oleh sejumlah kader DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) pada Senin (20/10) malam.
Wakil Ketua Umum DPP AMPI, Steven Izaac Risakotta, membawa bukti tangkapan layar unggahan yang dinilai melanggar hukum ke Direktorat Siber Bareskrim.
“Kami melaporkan akun-akun yang mencatut nama Ketua Umum kami, Bapak Bahlil Lahadalia, yang juga pembina DPP AMPI,” ujar Steven di Bareskrim Polri.
Meski demikian, laporan tersebut masih berstatus aduan masyarakat (Dumas) karena Bahlil belum membuat laporan pribadi, sesuai ketentuan SKB Pedoman Implementasi UU ITE.
Steven menegaskan, langkah ini bukan perintah dari Bahlil, melainkan inisiatif spontan para kader yang merasa geram dengan serangan di dunia maya.
“Biar ada efek jera. Tidak bisa seenaknya menyebarkan fitnah di media sosial. Harus lebih objektif dan bijak,” tegasnya.***

































