Beranda Berita Terkini Tragedi Ojol Terlindas, Komandan Brimob Dijatuhi PTDH

Tragedi Ojol Terlindas, Komandan Brimob Dijatuhi PTDH

Publikbogor.com – Komandan Batalyon Resimen 4 Korbrimob, Kompol Kosmas Kaju Gae, resmi dijatuhi sanksi etik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang terlindas kendaraan taktis barracuda saat pengamanan demo, Jumat (29/8/2025).

Baca Juga :  Gugatan Wanprestasi, Tergugat Mangkir dari Sidang di PN Jakpus

Putusan itu dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (3/9/2025). “Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ketua Sidang KKEP, Kombes Heri Setiawan.

Selain PTDH, Kosmas juga dinyatakan melanggar etika karena berperilaku tercela dan dijatuhi sanksi tambahan berupa penempatan khusus enam hari sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.

Baca Juga :  13 Pejabat Eselon II Dilantik Bupati Bogor Rudy Susmanto: Ini yang Ditekankan Bupati

Menanggapi putusan, Kosmas menyatakan akan pikir-pikir dan berkonsultasi dengan keluarga terkait langkah banding.

Dalam kasus ini, Polri mengungkap ada tujuh personel di dalam barracuda, termasuk Kosmas yang berpangkat tertinggi.

Pengemudi diketahui Bripka Rohmat, dengan enam anggota lain masih menjalani pemeriksaan lanjutan.***

Baca Juga :  Bupati Bogor Rudy Susmanto: Semua Warga Berhak Sampaikan Aspirasi Secara Damai
Artikulli paraprakLaptop Rp1,98 Triliun: Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi
Artikulli tjetërBangun Sinergi, Kemenko Polkam Dorong Ketahanan Siber Nasional