Publikbogornews.com– Tim gabungan Kejaksaan Agung (Satgas SIRI), Kejari Surabaya, dan Kejari Kota Blitar berhasil menangkap Soendari, terpidana kasus korupsi aset milik Pemerintah Kota Surabaya, di Desa Papungan, Kanigoro, Kabupaten Blitar, Kamis (25/9/2025).
Penangkapan berlangsung dramatis. Soendari sempat berteriak, melakukan perlawanan, bahkan melepaskan pakaian untuk menghalangi proses hukum.
Meski begitu, ia akhirnya diamankan dan dipindahkan ke Rutan Perempuan Klas IIA Porong pada malam hari.
Soendari sebelumnya masuk dalam DPO karena menguasai ilegal lahan 537 meter persegi di Jalan Kenjeran, aset Pemkot Surabaya sejak 1926.
Kasusnya mencuat setelah lahan itu terkena proyek pelebaran akses Jembatan Suramadu, hingga akhirnya dijual oleh Soendari pada 2014 senilai Rp2 miliar.
Kepala Kejari Surabaya, Ajie Prasetya, menegaskan bahwa aksi tidak pantas Soendari tak menghalangi eksekusi hukum.
“Ini bukti komitmen kami menegakkan hukum dan menjaga integritas pelayanan publik,” tegasnya.***

































