Beranda Nasional Pemerintah Subsidi Iuran JKK dan JKM untuk Ojol, Kurir, dan Pekerja Informal

Pemerintah Subsidi Iuran JKK dan JKM untuk Ojol, Kurir, dan Pekerja Informal

Publikbogornews.com– Pemerintah menyiapkan bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah (PBU), seperti pengemudi ojek online, ojek pangkalan, kurir, hingga pekerja logistik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, program ini menargetkan 731.361 penerima dengan potongan iuran 50 persen.

Baca Juga :  Pemerintah Percepat Swasembada Gula, Petani Tebu Dapat KUR Khusus

“Anggaran yang disiapkan BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp36 miliar,” ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Jaminan tersebut mencakup santunan kematian 48 kali upah, santunan cacat 56 kali upah, beasiswa hingga Rp174 juta untuk dua anak, serta santunan kematian Rp42 juta.

Baca Juga :  Prabowo Tegaskan Keberpihakan Negara: 205 Ribu Rumah Subsidi untuk Rakyat Kecil

Tahun depan, pemerintah menargetkan bantuan serupa menjangkau 9,9 juta orang dengan total anggaran Rp753 miliar.

Program ini menjadi bagian dari paket ekonomi yang juga mencakup magang lulusan perguruan tinggi, bantuan pangan, hingga padat karya tunai.***

Baca Juga :  15.000 Peserta Lolos! Hasil Pemagangan Nasional 2025 Resmi Dirilis Kemnaker
Artikulli paraprakBupati Bogor Rudy Susmanto Dianugerahi Tokoh Peduli Disabilitas
Artikulli tjetërTebing Longsor Terjang Nanggung, Delapan Rumah Warga Terancam Runtuh