Publikbogrnews.com– Aktivis asal Yogyakarta, Muhammad Fakhrurrozi atau Paul, ditangkap paksa tim Polda Jawa Timur di Yogyakarta pada Sabtu (27/9/2025) siang.
Penangkapan ini diduga terkait kasus penghasutan yang sebelumnya menjerat sejumlah aktivis di Kediri.
Paul sempat dibawa ke Polda DIY sebelum diterbangkan ke Surabaya tanpa didampingi keluarga maupun kuasa hukum.
Setibanya di Polda Jatim, Paul langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 160 KUHP junto Pasal 187, 170, dan 55 KUHP.
Ketua LBH Surabaya, Habibus Shalihin, mengecam penangkapan ini sebagai tindakan sewenang-wenang.
Menurutnya, polisi tidak memiliki minimal dua alat bukti yang sah serta tidak mendahului pemanggilan resmi sebagaimana aturan hukum acara pidana.
“Pemeriksaan dilakukan maraton tanpa memperhatikan kondisi kesehatan Paul,” ujar Habibus.
LBH Surabaya mendesak Kapolda Jatim membebaskan Paul, meminta Komnas HAM turun tangan, serta mendorong Ombudsman RI dan Kompolnas mengawasi dugaan kriminalisasi terhadap aktivis pro-demokrasi tersebut.***

































