Beranda Daerah Aktivis Yogyakarta Ditangkap Paksa, LBH Surabaya Sebut Ada Kriminalisasi

Aktivis Yogyakarta Ditangkap Paksa, LBH Surabaya Sebut Ada Kriminalisasi

Publikbogrnews.com– Aktivis asal Yogyakarta, Muhammad Fakhrurrozi atau Paul, ditangkap paksa tim Polda Jawa Timur di Yogyakarta pada Sabtu (27/9/2025) siang.

Penangkapan ini diduga terkait kasus penghasutan yang sebelumnya menjerat sejumlah aktivis di Kediri.

Paul sempat dibawa ke Polda DIY sebelum diterbangkan ke Surabaya tanpa didampingi keluarga maupun kuasa hukum.

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Bogor Jemput Bendera Pusaka Merah Putih di pendopo Bupati Malasari

Setibanya di Polda Jatim, Paul langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 160 KUHP junto Pasal 187, 170, dan 55 KUHP.

Ketua LBH Surabaya, Habibus Shalihin, mengecam penangkapan ini sebagai tindakan sewenang-wenang.

Baca Juga :  Fakta Mengejutkan di Alam Semesta: Ada Bintang yang Bisa Menghancurkan Diri Sendiri dalam Sekejap!

Menurutnya, polisi tidak memiliki minimal dua alat bukti yang sah serta tidak mendahului pemanggilan resmi sebagaimana aturan hukum acara pidana.

“Pemeriksaan dilakukan maraton tanpa memperhatikan kondisi kesehatan Paul,” ujar Habibus.

Baca Juga :  Pasca Longsor TPA, Ketua DPRD Sastra Winara Minta Sistem Sanitary Land Fill Segera Diterapkan

LBH Surabaya mendesak Kapolda Jatim membebaskan Paul, meminta Komnas HAM turun tangan, serta mendorong Ombudsman RI dan Kompolnas mengawasi dugaan kriminalisasi terhadap aktivis pro-demokrasi tersebut.***

Artikulli paraprakMenpar Widiyanti Bantah Isu Mandi dengan Air Galon: “Kabar Bohong, Mungkin Ada yang Ingin Jadi Menteri”
Artikulli tjetërPrabowo: Program Makan Gratis Layani 30 Juta Anak dan Ibu Hamil Setiap Hari