Publikbogornews.com– Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai ibu kota politik pada 2028 melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menjelaskan bahwa ibu kota politik berarti pusat aktivitas pemerintahan negara, mencakup eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
“Insya Allah, 2028 Republik Indonesia pindah ibu kota ke Kota Nusantara,” ujarnya.
Pemerintah bersama DPR RI mengalokasikan anggaran Rp48,8 triliun untuk mempercepat pembangunan IKN.
Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa prioritas saat ini adalah penyelesaian gedung eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
“Targetnya dalam empat hingga lima tahun ke depan, IKN sudah bisa menyelenggarakan fungsi pemerintahan lengkap,” kata AHY.
Penetapan ini mempertegas komitmen Presiden Prabowo menjadikan IKN sebagai pusat pemerintahan masa depan Indonesia.***





































