Beranda Berita Terkini MA: Status PNS Itong Isnaeni Hanya untuk Proses Pemberhentian

MA: Status PNS Itong Isnaeni Hanya untuk Proses Pemberhentian

Publikbogornews.com– Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak ada pengangkatan kembali mantan hakim Itong Isnaeni Hidayat sebagai ASN di Pengadilan Negeri Surabaya.

Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan aktivasi status PNS Itong hanya untuk memenuhi syarat administratif dalam proses pemberhentian tidak hormat oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Baca Juga :  Setahun Kementerian Hukum: Bergerak, Melayani, dan Berdampak Nyata

“Jadi, saya tegaskan tidak ada pengangkatan kembali saudara Itong,” kata Yanto, Kamis (28/8).

Itong sebelumnya diberhentikan tidak hormat sebagai hakim melalui Keputusan Presiden RI usai terbukti kasus korupsi pada 2002.

Baca Juga :  Perusahaan Dilarang Potong Uang Saku Peserta Magang, Kemenaker Tegaskan Aturan

Namun, statusnya sebagai PNS baru bisa dicabut setelah melalui mekanisme formal di BKN, termasuk pencantuman jabatan.

Dengan mekanisme tersebut, status Itong sebagai Klerek Analisa Perkara hanya bersifat administratif guna mempercepat proses pemberhentian permanen sebagai PNS.***

Baca Juga :  5 Keutamaan Membaca Al-Quran Setiap Malam yang Mungkin Anda Tidak Tahu: Yuk Simak.
Artikulli paraprakRangkaian HUT RI Ke-80: Dipimipin Bupati Rudy Susmanto, Pemkab Bogor Hadirkan Pelayanan Terbaik di Kecamatan Parung
Artikulli tjetër256 Pelajar Dicegah Ikut Demo DPR, Polisi Temukan Busur Panah