Beranda Berita Terkini Gugatan Wanprestasi, Tergugat Mangkir dari Sidang di PN Jakpus

Gugatan Wanprestasi, Tergugat Mangkir dari Sidang di PN Jakpus

Publikbogornews.com– Sidang gugatan wanprestasi antara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melawan Forum Humas BUMN dan Ketua Umumnya, Agustya Hendi Bernady, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2025). Namun, kedua tergugat tidak hadir tanpa alasan.

Baca Juga :  Bupati Bogor Rudy Susmanto Beri Apresiasi Tokoh Inspiratif dengan Hadiah Umrah

Perkara bernomor 508/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Saptono dengan agenda pemeriksaan legal standing.

Meski tergugat absen, sidang tetap berjalan dan majelis memutuskan akan memanggil kembali untuk sidang berikutnya pada 21 Agustus 2025.

Baca Juga :  Dipimipin Bupati Rudy Susmanto, Pemkab Bogor Bahas APBD-P 2025 Lebih Awal, Fokus pada Aspirasi Warga

Kuasa Hukum PWI Pusat, Herry F. Tanjung, menjelaskan jika tergugat tetap tidak hadir hingga tiga kali panggilan, majelis dapat memutus perkara secara verstek.

Ia berharap para tergugat hadir di sidang berikutnya, namun menegaskan absensi mereka tidak menghalangi proses hukum.***

Baca Juga :  Toponimi Jasinga: Singa dan Simbol Mitologis yang Terkait Erat Dengan Sejarah Lampau
Artikulli paraprakDipimpin Bupati Rudy Susmanto, Kabupaten Bogor Pecahkan Rekor MURI Talas Kukus Terbanyak
Artikulli tjetërSering Dilupakan Orang Mengenal Manfaat Djikir Bagi Hati